No. SK: 38/DKPD-A.000.8.3.2/2023
Menyesuaikan Materi Konsultasi
Tidak dipungut biaya
Menyajikan informasi terkait penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
a. pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah melalui Nomor Telpon +6895323200122
b. pengaduan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui
1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Ketapang Up. Kepala Bidang Kearsipan dengan alamat Jalan Letnan Jenderal S. Parman Nomor 23, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat – 78812, danSurat Elektronik ke alamat e-mail arda@ketapangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store