Pembayaran PBB

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. SPPT PBB-P2

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi Bangunan (SPPT-PBB) kepada petugas di Kelurahan
  2. 2. Petugas melakukan entry data dan verifikasi nominal terutang pajak kepada pemohon
  3. 3. Pemohon melakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang tercantum dalam SPPT-PBB
  4. 4. Petugas memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS-PBB) sebagai bukti pelunasan pajak terutang pemohon
  5. 5. Pemohon menerima STTS sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Setoran

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"