Pendaftaran Premi Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pembudidaya Ikan kecil sudah terdaftar di aplikasi KUSUKA
  2. Mengisi form pendaftaran Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK

  • Pembuatan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)
    1. Pemohon mengajukan form isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang telah di isi datanya dena ditandatangani serta fotocopi KTP dan Kartu KUSUKA, disampaikan ke petugas pengadministrasi Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Dinas Perikanan. Pengadministrasi mengkoreksi form isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan diserahkan ke petugas verifikator
    2. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk
    3. Petugas verifikator meminta persetujun berkas form isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang sudah dikoreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan PT. Jasindo
    4. Data isian Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)dientry melalui aplikasi Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang telah disiapkan oleh PT. Jasindo
    5. Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang telah dicetak oleh PT. Jasindo kemudian didistribusikan kepada pembudidaya ikan kecil yang bersangkutan
    6. Berkas pengajuan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang telah sesuai dengan ketentuan yang ada, akan dikirim ke BPN Kabupaten OKI.
  • Masa berlaku Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) dan cara perpanjangan :
    1. Masa berlaku Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) adalah 1 (satu) tahun
    2. Jika masa berlaku telah berakhir, pembudidaya ikan kecil bersangkutan melakukan perpanjangan dengan membawa KTP yang berlaku
    3. Petugas melakukan pendaftaran Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang baru

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

2.  Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Email : diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Premi Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil"