Standar Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 188.4/19/427.85/2023

  1. Memiliki KTP/ sudah melakukan perekaman KTP-El
  2. Memiliki e-mail yang aktif
  3. Memiliki smartphone dan Download Aplikasi IKD di Playstore/ App.Store
  4. Smartphone berbasis asndroid minimal versi 7.1 dan IOS 11.0

  • Teknis Manual (Online)
    1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
    3. Pemohon menyerahkan KTP dan menginstal Aplikasi IKD di Playstore/appStore;
    4. Operator melakukan Verifikasi NIK dan Data Pemohon oleh Operator disambungkan ke email Pemohon;
    5. IKD dapat di gunakan di smartphone pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1.    Kotak saran

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 2805003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) "