Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi Pembudidaya Ikan (SEHATKAN)

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pembudidaya ikan dan / atau suami atau istri pembudidaya ikan yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan
  2. Mengisi Form Pendaftaran SEHATKAN
  3. Pemohon terdaftar dalam aplikasi KUSUKA

  1. Pemohon mengajukan form isian permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang telah di isi datanya dan ditandatangani serta di stempel oleh pemerintah desa setempat serta fotocopy Kartu KUSUKA, KTP, Kartu Keluarga, SPT PBB & bukti kepemilikan lahan tersebut ke petugas Pengadministrasi Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) di Dinas Perikanan Kabupaten OKI
  2. Administator mengkoreksi form isian kartu KUSUKA dan di serahkan ke petugas verifikator.
  3. Petugas verifikator melakukan verifikasi data yang masuk, antara data Kartu KUSUKA, KTP dengan data form isian kartu KUSUKA.
  4. Petugas verifikator meminta persetujuan berkas form isian Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang sudah dikoreksi kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
  5. Data Isian Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) kemudian di buatkan surat pengantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengajuan pembuatan sertifikat
  6. Berkas pengajuan Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) yang telah sesuai dengan ketentuan yang ada, akan dikirim ke BPN Kabupaten OKI.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi Pembudidaya Ikan (SEHATKAN)

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

diskan.oki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi Pembudidaya Ikan (SEHATKAN)"