Pembuatan Kartu KUSUKA

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pembudidaya Ikan yang berdomisili di Kabupaten OKI
  2. Membawa KTP dan KK yang masih berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu KUSUKA secara tertulis
  2. Petugas KUSUKA melakukan verifikasi data yang masuk ke aplikasi KUSUKA
  3. Proses entri data KUSUKA dilakukan oleh petugas KUSUKA atau penyuluh perikanan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

2.  Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Email : diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store