Layanan Pengembangan Infratruktur Jaringan Internet Pemerintah Daerah

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Pengembangan Infratruktur Jaringan Internet Pemerintah Daerah
    1. Surat permohonan penambahan infrastruktur jaringan internet

  • Layanan Pengembangan Infratruktur Jaringan Internet Pemerintah Daerah
    1. Layanan Pengembangan Infratruktur Jaringan Internet Pemerintah Daerah

Permohonan diselesaikan secepatcepatnya dalam satu (1) hari kerja

menyesuaikan kompleksitas

infrastruktur yang akan ditambahkan

Tidak dipungut biaya

Kelangsungan pelayanan pemanfaatan jaringan intra Pemerintah Daerah yang mudah dan terjangaku

1. Sarana penyampaian pengaduan yang disediakan:

a. Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika, Jalan UripSumohardjo

No.06, Ketapang.

b. Email : diskominfo@ketapangkab.go.id

2. Prosedur/ mekanisme pengaduan:

a. Aduan masuk.

b. Aduan diverifikasi dan ditelaah Subkoordinator Infrastruktur (P3T)

Bidang Informatika dan/ atau staff yang menangani infrastruktur

jaringan.

c. Penyelesaian dilaksanakan oleh Subkoordinator Infrastruktur (P3T)

Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten

Ketapang.

3. Petugas pelayanan pengaduan adalah bagian umum sekretariat dinas

dan/ atau staff yang menangani infrastruktur jaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id