No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024
Permohonan diselesaikan secepatcepatnya dalam satu (1) hari kerja
menyesuaikan kompleksitasinfrastruktur yang akan ditambahkanTidak dipungut biaya
Kelangsungan pelayanan pemanfaatan jaringan intra Pemerintah Daerah yang mudah dan terjangaku
1. Sarana penyampaian pengaduan yang disediakan:
a. Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika, Jalan UripSumohardjoNo.06, Ketapang.b. Email : diskominfo@ketapangkab.go.id2. Prosedur/ mekanisme pengaduan:a. Aduan masuk.b. Aduan diverifikasi dan ditelaah Subkoordinator Infrastruktur (P3T)Bidang Informatika dan/ atau staff yang menangani infrastrukturjaringan.c. Penyelesaian dilaksanakan oleh Subkoordinator Infrastruktur (P3T)Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenKetapang.3. Petugas pelayanan pengaduan adalah bagian umum sekretariat dinasdan/ atau staff yang menangani infrastruktur jaringanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store