Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung

No. SK: 015 Tahun 2024

  1. Memiliki Email Aktif
  2. Mengisi buku tamu elektronik
  3. Melakukan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
  4. Pengguna layanan mengajukan pembelian publikasi
  5. Untuk tarif Rp0,00, pengguna layanan mengajukan surat permohonan resmi instansi dan daftar publikasi
  6. Petugas mencetak invoice, menyiapkan hardcopy/softcopy publikasi
  7. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem Informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  8. Bendahara membuat kwitansi
  9. Petugas menyerahkan kwitansi, hardcopy/softcopy publikasi kepada pengguna layanan
  10. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan

1 Hari kerja

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015

Hardcopy atau softcopy publikasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui datang langsung ke PST, Whatsapp dan email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung "