Rekomendasi Kegiatan Statistik Secara Online

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan terhubung dengan Whatsapp
  2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id pada menu Rekomendasi
  4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format softcopy

  1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
  2. Pengguna layanan login di portal pst.bps.go.id
  3. Pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi untuk kegiatan statisik yang akan dilaksanakan
  4. Pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
  5. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
  6. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
  7. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
  8. Kepala BPS Kabupaten Buton Selatan mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
  9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
  10. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
  11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima notifikasi melalui e-mail serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan Whatsapp tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegaitan statistik sektoral maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS Kabupaten Buton Selatan di portal pst.bps.go.id


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Statistik

Pengaduan secara langsung melalui kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Buton Selatan, atau melalui email (bps7415@bps.go.id), atau melalui link s.bps.go.id/SaranPengaduan7415

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik Secara Online"