Sosialisasi Pelayanan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Kecil

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pembudidaya mengajukan usulan kegiatan sosialisasi melalui proses perencanaan yaitu Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa tahun sebelumnya

  1. Jabatan Pelaksana membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. Sub Koordinator melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan kepada Kepala Bidang untuk diberikan paraf koordinasi
  3. Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian, selanjutnya diajukan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang menangani urusan pelayanan terkaitdalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk diberikan tandatangan persetujuan dan ditembuskan kepada Bupati OKI
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. Unit Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan
  6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Kusuka

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

2.  Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Email : diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Pelayanan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Kecil"