Layanan Penyusunan Kebutuhan Formasi Pegawai

No. SK: NOMOR KPTS.13/BKPSDM-BTM/I/2020

  1. Peta Jabatan
  2. Analisis Jabatan
  3. Informasi Jabatan
  4. Analisis Beban Kerja
  5. Jumlah Pegawai yang ada saat ini
  6. Jumlah pegawai yang dibutuhkan

  1. Masing-masing OPD melaksanakan analisa jabatan dari tugas pokok dan fungsi yang berisi Informasi Jabatan;
  2. BKPSDM menyiapkan dan mengirim surat edaran kepada masing-masing OPD untuk menyusun formasi kebutuhan pegawai berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja;
  3. Formasi kebutuhan usulan pegawai yang berisi analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan yang disusun per lima tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan;
  4. OPD mengirimkan formasi usulan kebutuhan pegawai melalui aplikasi (e-formasi) dan berkas usulan yang ditandatangani masing-masing KA. OPD yang dikirim ke BKPSDM untuk didata dan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. Berkas usulan formasi kebutuhan pegawai yang sudah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dikirim kepada Menpan RB melalui BKPSDM guna mendapat kuota jumlah usulan formasi PNS maupun PPPK dari Menpan- RB;
  6. Menunggu jumlah formasi/kuota ASN dari Menpan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya penyusunan kebutuhan ASN.

Jl. Engku Putri No. 1 Telp.(0778) 462217, 461046 Fax. (0778) 461046
Kota Batam
Kode Pos 29464
Surel: bkpsdm@batam.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyusunan Kebutuhan Formasi Pegawai"