Data dan Informasi Perikanan Budidaya

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  2. Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan;
  3. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi
  4. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta, di mana : 1. Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring. 2. Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Perikanan Budidaya

1    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

2    Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Email : diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store