Fasilitasi/ Rekomendasi Uji Kualitas Air dan Hama Penyakit Ikan Bagi Pembudidaya Ikan

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Identitas pemohon meliputi nama perseorangan/ kelompok/ instansi dan kontak yang dapat dihubungi
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan uji kualitas air dan hama penyakit kepada Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI
  2. Petugas Dinas Perikanan Kab.OKI menerima surat permohonan uji kualitas air dan hama penyakit
  3. Petugas Dinas Perikanan Kab. OKI melakukan koordinasi dengan dengan Lembaga/Laboratorium yang berkompeten dalam uji proksimat

Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Uji Kualitas Air dan Hama Penyakit Ikan (LHU)

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Email : diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi/ Rekomendasi Uji Kualitas Air dan Hama Penyakit Ikan Bagi Pembudidaya Ikan"