Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Perikanan

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Permohonan pembinaan berupa proposal atau surat dari kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan (poklahsar), Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang terdaftar di Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir
  2. Materi dan jadwal pembinaan yang jelas

  1. Kelompok memasukkan permohonan pembinaan ke Agendaris Dinas Perikanan.
  2. Permohonan tersebut akan didisposisikan Kepala Dinas ke bidang teknis terkait sesuai dengan materi pembinaan yang diajukan.
  3. Bidang teknis terkait akan mengecek materi dan jadwal pembinaan yang diminta.
  4. Bidang akan mempersiapkan materi dan personil yang akan memyampaikan materi pembinaan
  5. Pembinaan ke kelompok dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Datang langsung, 30 menit sejak permintaan pelayanan pembinaan perbedayaan masyarakat perikanan disampaikan, pada jam kerja sebagai berikut :

 

Senin – Kamis : pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Istirahat           : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB

Jumat               : pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB

Istirahat          : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pembinaan kepada kelompok perikanan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

diskan.oki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store