Rekomendasi Surat Pindah Keluar

No. SK: 007/KEP/KEC-LEMP/2024

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW/Kepala Desa/Formulir F103
  2. Melampirkan fotocopy KK dan KTP

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas loket; 3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan; 4. Di paraf oleh Sekcam; 5. Ditandatangani oleh Camat; 6. Berkas diberikan kepada pemohon.


Maksimal 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Surat Pengantar Pindah Keluar


Kotak saran/pengaduan & email : kantorcamatlempuing@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 082278616077

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah Keluar"