Pencatatan Akta Perkawinan

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa
    2. Pas Photo berwarna suami dan istri
    3. KK Asli
    4. KTP-el Asli
    5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
    6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  • Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI
    1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa
    2. Pas Photo berwarna suami istri
    3. Fotokopi dokumen Perjalanan
    4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
    5. KTP-el Asli
    6. KK Asli
    7. Fotokopi izin perkawinan dari Negara atau perwakilan negaranya

  • Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi Formulir F.2.01
    2. Untuk pelayanan secara online/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan Asli ( Asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli
    4. WNI melampirkan KK asli untuk verifikasi dta yang tercantum dalam formulir F.2.01 serta untuk dilakukan perubahan data ( status kawin )
    5. Untuk pelayanan Online /daring ,persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir f.2.01
    7. Ukuran pas foto 4x6 suami istri sebanyak 1 lembar
    8. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan , KTP el dengan status kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya
    9. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
    10. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, dinas meminta fotokopi penetapan pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan
    11. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa suami melangsungkan perkawinana kedua dst, dinas meminta fotokopi penetapan Pengadilan tentang izin Perkawinan dari istri sah
    12. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meningal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak kebenaran Data sebagai Pasangan suami Istri
    13. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian belum Tercatat
    14. Dalam Hal pencatatan perkawinan Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa, surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa dari Organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
  • Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI
    1. OA mengisi Formulir F.2.01
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka , persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan Asli ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan Perkawinan Asli
    4. Untuk pelayanan online/Daring , persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
    5. Tidak diperlukan melampirkan fotokopi KTP-el 2 saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F.2.01
    6. Ukuran pasphoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
    7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
    8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK
    9. Dinas menerbitkan kutipan akta Perkawinan,KTP-el dengan status kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Perkawinan"