Pelayanan Bantuan Personel Kegiatan

No. SK: 188/99/415.40/2023

  1. Surat Permohonan Bantuan Personel Kegiatan sekaligus menjelaskan waktu dan lokasi pengamanan, perkiraan jumlah masa, serta narahubung.

  1. Pelayanan Bantuan Personel Kegiatan dengan surat manual / biasa Prosedur a.Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan; b.Pengguna Layanan menyampaikan kepeduan, lalu mengisi buku tamu; c.Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan pelayanan bantuan personei kegiatan; d.Pengguna Layanan menerima layanan bantuan personel kegiatan
  2. Pelayanan Bantuan Personel Kegiatan dengan surat elektronik Prosedur a.Pengguna Layanan mengirm surat permohonan melalui aplikasi Srikandi; b.Petugas Layanan menerima surat; c.Petugas Layanan menyampaikan surat permohonan kepada pejabat yang berwenang; d.Petugas Pada Bidang berkonsultasi dengan narahubung e.Pengguna Layanan menerima iayanan bantuan personel kegiatan.

Administrasi : 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Personel Kegiatan

Penyampaian Pengaduan 

a.Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan; 

b.Telepon (0321) 8491750 atau nomor WA: 0895421114331 

c.Email : polpoiSiombanokab.go.id

2. Alur Penanganan Pengaduan

https://drive.google.com/file/d/1_eH5_c_O-odaJb3nVcyrkdonOyp71LWS/view?usp=sharing

3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan : 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Personel Kegiatan"