Pencatatan Lahir Mati

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Lahir Mati
    1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari Nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/Lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
    2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
    3. Fotokopi KTP-el Orang Tua (Opsional)

  • Pencatatan Lahir Mati
    1. WNI mengisi Formulir F.2-01
    2. Untuk Pelayanan secara online/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli
    4. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam Formulir F.2.01
    5. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F.2.01
    7. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"