Legalisir Dokumen dan atau Berkas

  1. a. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari RT RW
  2. a. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari RT RW

  1. Pemohon menyerahkan dokumen pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas melaksanakan pelayanan
  4. Pemohon menyerahkan dokumen pelayanan
  5. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
  6. Petugas melaksanakan pelayanan

jika ada pejabat penandatangan

gratis

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK

a. langsung ke kantor; b. No telp. 0281-643433; c. Kotak saran; d. e-mail ….
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen dan atau Berkas"