Pelayanan Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

No. SK: 188/99/415.40/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Keterangan aduan masyarakat

  1. Prosedur a. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan b Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu; c.Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara langsung atau secara elektronik d.Pengguna Layanan menerima layanan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Administrasi : 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

1. Penyampaian Pengaduan 

a.Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan; 

b.Telepon (0321) 8491750 atau nomor WA: 0895421114331 

c.Email : polpoiSiombanokab.go.id

2. Alur Penanganan Pengaduan

https://drive.google.com/file/d/1_eH5_c_O-odaJb3nVcyrkdonOyp71LWS/view?usp=sharing

3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan : 1 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat"