Pelayanan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat pengantar dari Instansi
  2. Permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Scan Asli Surat Keputusan CPNS
  4. Scan Asli Surat Keputusan PNS
  5. Scan Asli Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Scan Asli Akta Nikah / Akta Cerai
  7. Scan Asli Akta Kelahiran Anak
  8. Scan Asli Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhi
  9. Scan Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin selama 1 tahun (bagi pegawai yang memperoleh Kenaikan Pangkat Pengabdian)
  10. Scan Asli Surat Kematian Suami / Istri PNS yang dibuat oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan
  11. Scan Asli Peninjauan Masa Kerja (bagi pegawai yang memiliki pengalaman kerja sebelum CPNS)

6 bulan sebelum TMT untuk pangkat IV/a Kebawah

1 tahun sebelum TMT untuk pangkat IV/b keatas

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211
Sarana Pengaduan:
Telepon/Fax (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id
Telepon/Whatsapp :
  • Shodiq Jumairi Effendy, S.STP., M.M (Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi) : 081233474541
  • Suntoro (Analis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur) : 085731013314


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store