Fasilitasi Bantuan Hukum

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Jaringan Internet
  2. Mampu mengoperasikan Perangkat Komputer

  1. Layanan Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi 1) Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum litigasi/non litigasi kepada Bupati Jombang; 2) Bupati Jombang mendisposisi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang; 3) Bagian hukum menyiapkan tim untuk menjadi23 kuasa hukum (litigasi) 4) Menelaah, mengkaji, menganalisa dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dimohonkan (non litigasi) 5) Mengikuti proses peradilan sampai selesai.
  2. Layanan Bantuan Hukum masyarakat miskin 1) LBH yang terverifikasi mengajukan Permohonan Pencairan dana Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin kepada Bupati Jombang cq. Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang; 2) Bagian hukum memverifikasi berkas ajuan permohonan dari LBH yang terverifikasi Kemenkumham RI; 3) Bagian hukum memproses pencairan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
  3. Layanan Konsultasi Hukum 1) Datang langsung ke Bagian hukum untuk konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi; 2) Memberikan pendapat hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Layanan litigasi/non litigasi : menyesuaikan;
Layanan Bantuan Hukum Masyarakat miskin : 7 Hari Kerja dengan syarat berkas pengajuan lengkap
Layanan Konsultasi Hukum : menyesuaikan.


Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Permasalahan hukum melalui persidangan/diluar persidangan.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang
Telepon (0321) 863035
Email :
setdabaghukum.jombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Hukum"