1. Menyerahkan berkas permohonan pengantar Jual Beli Hewan kepada Petugas Loket
2. 5 Menit Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pengantar Jual Beli Hewan, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Ketentraman,Ketertiban dan Kebersihan untuk diproses
3. 5 Menit Memeriksa berkas Permohonan Pengantar Jual Beli Hewan, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju selanjutnya membuat draft Surat Pengantar Jual Beli Hewan dan diparaf selanjutnya disampaikan ke Sekretaris Kecamatan
4. 5 Menit Memeriksa berkas Permohonan dan draft Surat pengantar Jual Beli Hewan, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Ketentraman,Ketertiban dan Kebersihan untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat
5. 3 Menit Mencatat dalam bukun agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
6. 2 Menit Menerima Surat Pengantar Jual Beli Hewan, menandatangani tanda terima pada buku agenda
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Jual Beli Hewan
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung
Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store