Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Mengajukan surat permohonan penyusunan produk hukum dengan tujuan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan Bagian Hukum
  2. Menyerahkan dokumen/berkas hardcopy beserta kelengkapan dalam penyusunan produk hukum
  3. Menyerahkan softcopy draft rancangan produk hukum

  1. Menerima berkas pengajuan dari Perangkat Daerah untuk pembentukan Produk Hukum Daerah
  2. Mengkaji draft Produk Hukum Daerah dari Perangkat Daerah
  3. Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait materi penyusunan produk hukum daerah
  4. Melakukan pemantapan, koreksi dan finalisasi penyusunan produk hukum daerah
  5. Pengundangan dan penetapan produk hukum daerah

a. Peraturan Daerah : sampai dengan keluarnya Nomor Register dari Provinsi sebagai dasar penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati : 7 hari kerja dengan syarat berkas pengajuan lengkap;
c. Keputusan Bupati : 3 hari kerja dengan syarat berkaspengajuan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang
Telepon (0321) 863035
Email :
setdabaghukum.jombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah"