Fasilitasi Perumusan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Data atau Bahan Perumusan Kebijakan bidang kesejahteraan Rakyat dari Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, RSUD Ploso, Disporapar, Disnaker, Dinas Sosial, Dinas PPKB, PPPA
  2. Rapat Koordinasi Rentang Kendali

  1. Organisasi Perangkat Daerah Rentang Kendali mengusulkan pembahasan terkait suatu kebijakan
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat melaksanakan pembahasan/rapat bersama tim teknis/OPD terkait
  3. Setelah disepakati Bagian Kesejahteraan Rakyat mengusulkan Draf suatu Kebijakan tersebut dari OPD Teknis ke Bagian Hukum
  4. Bagian Hukum membuat/memgetik Kebijakan yang akan di buat
  5. Setelah itu di ajukan ke Bupati/Sekda untuk dimintakan tanda tangan
  6. Setelah Keputusan Bupati diterbitkan selanjutnya sebagai pelaksana kebijakan OPD teknis

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rumusan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang,
e-mail : jombangbagkesra@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perumusan Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat"