No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024
Datang langsung, 30 menit sejak permintaan Penerbitan Surat Keterangan Kelompok Perikanan disampaikan, pada jam kerja sebagai berikut :
Senin – Kamis : pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB
Jumat : pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB
Istirahat : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIBTidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Kelompok Pembudidaya
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI
Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana Provinsi Sumatera Selatan, 30611.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store