Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Binaan

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Surat permohonan dari POKDAKAN ditujukan ke Kepada Dinas Perikanan OKI
  2. Data Kelompok : - Fotocopy bukti pendirian kelompok - Kepengurusan kelompok (Struktur Organisasi POKDAKAN) - Fotocopy sertifikat kelas kelompok - Daftar anggota kelompok disertai KTP/KK

  1. Pemohon mengajukan proposal ke dinas Perikanan
  2. Seterusnya di disposisikan oleh Agendaris dan diteruskan ke Sekretaris
  3. Kemudian di tindaklajuti oleh Kepala Dinas dan di teruskan kepada bidang yang bersangkutan

Datang langsung, 30 menit sejak permintaan Penerbitan Surat Keterangan Kelompok Perikanan disampaikan, pada jam kerja sebagai berikut :

 

Senin – Kamis : pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Istirahat           : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB

Jumat              : pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB

Istirahat          : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Kelompok Pembudidaya

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

     Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Binaan"