Fasilitasi Hibah tempat Ibadah

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Proposal kepada Bupati Jombang, berisi: a. Surat permohonan; b. Susunan Pengurus yang masih sah/berlaku; c. Rencana Anggaran Belanja(RAB); d. Fotocopy KTP Ketua Lembaga; e. Surat keterangan Domisili tempat Ibadah dari Kepala desa/Lurah; f. Sertifikat Terdaftar dari Instansi Vertikal (Kementerian Agama Kabupaten Jombang); g. Foto kondisi 0%.

  1. Permohonan proposal dari lembaga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat melaksanakan survei dan Verifikasi Berkas Permohonan selanjutnya dilaksanakan sosialisasi calon penerima hibah
  3. Setelah diverifikasi di usulkan penganggarannya ke TAPD
  4. Setelah itu ditetapkan anggaranya oleh TAPD
  5. Selanjutnya penetapan DPA
  6. Setelah DPA dibuat selanjutnya diusulkan untuk penerbitan Keputusan Bupati
  7. Setelah diterbitkan Keputusan Bupati dilanjutkan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  8. Pencairan melalui transfer ke Rekening lembaga masing-masing
  9. Setelah pencairan dilanjutkan Monitoring dan Evaluasi serta penagihan Surat Petanggaungjawaban

7 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dana Hibah

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang,
e-mail : jombangbagkesra@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Hibah tempat Ibadah"