Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 6000

  1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Petugas Loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dan menyampaiakan kepada Kasi Pemerintahan
  4. Memeriksa berkas Permohonan dan Surat Keterangan Belum Menikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket, jika setuju selanjutnya diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kecamatan
  5. Memeriksa berkas Permohonan dan Surat Keterangan Belum Menikah, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaiakan kepada Camat
  6. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Menerima Surat Keterangan Belum Menikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Petugas Loket

2. 2 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Belum Menikah

3. 3 Menit Mencetak Surat Keterangan Belum Menikah dan menyampaiakan kepada Kasi Pemerintahan

4. 3 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan

5. 2 Menit Menerima Surat Keterangan Belum Menikah, menandatangani tanda terima pada buku agenda

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store