Pelayanan Permohonan Pemberian Insentif Hafidz Hafidzah

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Membuat pengajuan bantuan Insentif Hafidz Hafidhoh yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat keterangan domisili yang di tanda tangani oleh Kepala Desa
  4. Melampirkan surat Keterangan Hafal Al Qurán atau bukti Syahadah

  1. Lembaga mengajukan permohonan/proposal yang ditujukan ke Bupati
  2. Proposal di masukan/dikirimkan ke Bagian Umum
  3. Bagian Umum memberikan lembar disposisi ke Bupati
  4. Setelah di disposisi Bupati proposal dikirim ke Bagian Kesejahteraan Rakyat
  5. Setelah itu Bagian Kesejahteraan Rakyat memverifikasi berkas
  6. Setelah dilakukan verifikasi berkas tahap selanjutnya dilaksanakan seleksi untuk menentukan apakah layak diberikan insentif atau tidak
  7. Setelah di lakukan seleksi selanjutnya proses pengajuan penerbitan Keputusan Bupati ke Bagian Hukum
  8. Setelah diterbitkan Keputusan Bupati dilaksanakan pencairan melalui transfer ke masing-masing para Huffadz

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Insentif Hafidz dan Hafidzah

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang,
e-mail :
jombangbagkesra@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pemberian Insentif Hafidz Hafidzah"