No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024
Datang langsung, 30 menit sejak permintaan pengelolaan pemanfaatan alat berat excavatir, pada jam kerja sebagai berikut :
Senin – Kamis : pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB
Jumat : pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB
Istirahat : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIBTidak dipungut biaya
Cetak kolam/ rehabilitasi kolam, tambak dan saluran
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store