Pengelolaan dan Pemanfaatan Alat Berat Excavator

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Permohonan dari calon pemanfaat/ kelompok pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
  2. Calon pemanfaat/POKDAKAN) mengajukan proposal pinjam pakai alat berat excavator
  3. Proposal sebagaimana yang dimaksud harus memuat : - Surat permohonan pinjam pakai yang ditujukan ke Bupati OKI Cq. Dinas Perikanan Kab. OKI, - Tujuan pemanfaatan, - Lokasi dan luas areal, - Data POKDAKAN, - Data anggota POKDAKAN (Fotokopi KTP dan KK), - Surat Kepemilikan Lahan (Akta, Sertifikat, SKT), - Sketsa/ Peta lokasi

  1. Calon pemanfaat/ POKDAKAN menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati OKI Cq. Dinas Perikanan Kab. OKI yang dilampirkan proposal pinjam pakai alat berat excavator
  2. Dinas Perikanan Kab. OKI Cq. Bidang Perikanan Budidaya membentuk tim identifikasi dan verifikasi yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas
  3. Tim identifikasi dan verifikasi seleksi kelengkapan administrasi dan survei lokasi ke lapangan
  4. Hasil identifikasi dan verifikasi dibuat dalam bentuk berita acara
  5. Calon pemanfaat/ POKDAKAN yang memenuhi kriteria ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kab. OKIdengan bantuan Surat Perjanjian Pemakaian Excavator
  6. Kepala Dinas melakukan serah terima ke POKDAKAN
  7. Mobilitas excavator oleh POKDAKAN ke lokasi

Datang langsung, 30 menit sejak permintaan pengelolaan pemanfaatan alat berat excavatir, pada jam kerja sebagai berikut :

 

Senin – Kamis : pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB

Istirahat           : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB

Jumat               : pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB

Istirahat           : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Cetak kolam/ rehabilitasi kolam, tambak dan saluran

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

diskan.oki@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store