Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

  1. Surat Permohonan penerbitan
  2. Lampiran pendukung
  3. SPTJM

  1. Satker mengajukan : 1. Surat Permohonan penerbitan 2. Lampiran pendukung 3. SPTJM
  2. Proses di KPPN

Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah diterima
surat permohonan secara lengkap dan Benar


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

• Telepon : (0376) 21564
• WhatsApp : 081917797222
• E-mail : pengaduankppnselong@gmail.com
• Situs : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/
• Surat : Jalan Prof. Moh. Yamin 43, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)"