Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah diterima
surat permohonan secara lengkap dan Benar
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
• Telepon : (0376) 21564
• WhatsApp : 081917797222
• E-mail : pengaduankppnselong@gmail.com
• Situs : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/
• Surat : Jalan Prof. Moh. Yamin 43, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store