Alur Proses Pelaporan Anggota Pokmaswas/Pelaku Utama Perikanan Terhadap Pelanggaran alat tangkap yang dilarang

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Anggota Pokmaswas yang sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa
  2. Pelaku Utama Perikanan

  1. Anggota Pokmaswas/Pelaku Utama Perikanan jika melihat atau memperoleh informasi Adanya upaya pelanggaran terhadap peraturan perikanan Segera Lapor
  2. Koordinator ,Kepala Bidang Pengawasan menerima laporan atas terjadinya Pelanggaran
  3. Informasi yang dilaporkan a. Bentuk Pelanggaran Perikanan,Waktu Kejadian,waktu kejadian,Indentitas Saksi b. Kronologis Kejadian Pelanggaran Perikanan c. Kegiatan Kapal/Ketek (Menarik Jaring Atau Membongkar dan Memindahkan Ikan Membuang limbah dan/atau mengunakan Cara- Cara Penangkapan yang Merusak Ekosistem.
  4. Pelaporan Mengunakann Telpon ,Radio Komunikasi dan SMS a. Sms nomor 082179949253/081320704022 b. Pesan Ditulis dengan Format #PESAN Anda c. Contoh Pengiriman info/Laporan Kejadian sebagai Berikut: Sebuah Perahu /alat tangkap[ yang dilarang di perairan Ogan Komering Ilir Desa 25/9/23 14.30
  5. Tindak Lanjut Pelaporan a. apabila tindak lanjut ditanyakan mengunakan pesan singkat (SMS)
  6. Harus Di ingat Setiap Laporan Harus Menunjukkan Kartu Indentitasb dan/Kartu Anggota POKMASWAS

Datang langsung,atau Sms Ke nomor Koordinator /Jabatan Fungsional  :

Senin – Kamis  : pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB

Istirahat           : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB

Jumat               : pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

Istirahat           : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

1. Penerimaan Laporan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. 2. Menerbitkan Surat Berita Acara Pemeriksaan 3. Menerbitkan Surat Alat tangkap yang Dilarang. 4. Surat Peryataan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perikanan Kab.OKI

Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana  Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : (0712) 321279,323632

Email      : diskan.oki@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Proses Pelaporan Anggota Pokmaswas/Pelaku Utama Perikanan Terhadap Pelanggaran alat tangkap yang dilarang"