Fasilitasi Pelayanan Permohonan Pemberian Insentif Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qurán (TPQ)

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Membuat proposal pengajuan bantuan Insentif Guru Ngaji yang diketahui Ketua TPQ, Kepala Desa dan Camat
  2. Foto Copy KTP Guru Ngaji
  3. Membuat struktur kepengurusan yang masih sah/berlaku
  4. Surat keterangan domisili yang di tanda tangani oleh kepala desa
  5. Surat Sertifikat/Piagam dari Kemenag yang masih berlaku

  1. Lembaga mengajukan permohonan/proposal yang ditujukan ke Bupati
  2. Proposal di masukan/dikirimkan ke Bagian Umum
  3. Bagian Umum memberikan lembar Disposisi ke Bupati
  4. Setelah di Disposisi Bupati proposal dikirim ke Bagian Kesejahteraan Rakyat
  5. Setelah itu Bagian Kesejahteraan Rakyat memverifikasi berkas untuk ditentukan layak diberikan insentif atau tidak
  6. Setelah di verifikasi Bagian Kesejahteraan Rakyat mengajukan penerbitan Keputusan Bupati
  7. Setelah diterbitkan Keputusan Bupati dilaksanakan pencairan melalui transfer ke lembaga masing-masing

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Insentif Guru Taman Pendidikan Al-Qurán

Bagian Kesejahteraan Rakyat
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 137 Jombang,
e-mail : jombangbagkesra@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Permohonan Pemberian Insentif Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qurán (TPQ)"