Permohonan Penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP)

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pedagang/ Usaha Pengolah / Pengepul / Penampung / Pemasar Hasil Perikanan
  2. Memiliki usaha

  1. Pedagang/ Usaha Pengolah / Pengepul /Penampung / Pemasar Hasil Perikanan (pemohon) mengajukan form isian TPKP yang telah di isi datanya dan di tanda tangani serta di tandatangani serta fotocopy KTP & pas photo ukuran 3x4@2lembar tersebut ke petugas Pengadministrasi TPKP di Dinas Perikanan. Kepala Bidang Pengawasan mengkoreksi form isian TPKP dan di serahkan ke petugas verifikator.
  2. Kepala Bidang Pengawasan membuat draf Surat Permohonan Penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan
  3. Bidang Pengawasan mengkoreksi dan membubuhkan paraf
  4. Sekretaris Dinas membaca dan membubuhkan paraf
  5. Kepala Dinas menandatangani TPKP
  6. Mengagenda surat dan menuliskan nomor surat
  7. Memberikan surat kepada pemohonan

Datang langsung, 30 menit sejak permintaan pembuatan Istirahat           : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP)

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perikanan Kab. OKI

Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana  Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : (0712) 321279,323632

Email      : diskan.oki@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP)"