Penyelesaian Retur SP2D

  1. Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening
  2. SPTJM
  3. Perubahan Supplier (Apabila diperlukan)

  1. Satker mengajukan Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening, SPTJM, dan Perubahan Supplier (Apabila diperlukan)
  2. Proses penyelesaian retur di KPPN

1 (satu) Hari Kerja setelah diterima secara lengkap
dan Benar


Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Retur SP2D

• Telepon : (0376) 21564
• WhatsApp : 081917797222
• E-mail : pengaduankppnselong@gmail.com
• Situs : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/
• Surat : Jalan Prof. Moh. Yamin 43, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Retur SP2D"