Pengurusan RKAS Dana BOS (Sekolah Dasar)

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Print out RKAS yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah, Bendahara dan Komite Stempel Basah
  2. Penyerahan LPJ Tahun Sebelumnya
  3. SPTJM tahun sebelumnya
  4. SK Tim BOS tahun anggaran belanja
  5. Format Pejabat untuk mendatangani pengesahan RKAS

  1. Pemohon memberikan berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Kelengkapan berkas diverifikasi oleh verifikator
  3. Pengesahan dokumen input ke Aplikasi Markas oleh Operator

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

RKAS DANA BOS

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan RKAS Dana BOS (Sekolah Dasar)"