Fasilitasi Kerja Sama Daerah

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Kerjasama daerah Kepada Bupati
  2. Draft Konsep MoU dan/atau PKS
  3. Nota Dinas atau Disposisi Bupati atau Ketua TKKSD (Sekretariat daerah) untuk melanjutkan fasilitasi Kerja Sama Daerah

  1. OPD/Pihak ketiga mengajukan Nota Dinas kepada Bupati terkait usulan MoU dan/atau PKS
  2. Nota Dinas atau Disposisi Bupati atau Ketua TKKSD (Sekretaris daerah) untuk melanjutkan fasilitasi Kerjasama daerah
  3. Bagian Tata Pemerintahan mengkoreksi Draft MoU
  4. Bagian Tata Pemerintahan mengundang TKKSD dan OPD terkait dan pihak ketiga untuk membahas draft MoU/PKS
  5. Draft MoU dikirim ke pihak ketiga untuk dikoreksi lagi untuk Nama Pejabat/Penandatangan
  6. Draft dikirim oleh pihak ketiga ke Bagian Tata Pemerintahan
  7. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah dan SKPD terkait memverifikasi Draft MoU
  8. Penandatanganan MoU oleh Bupati Jombang dengan Pihak Ketiga

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Naskah MoU dan PKS

Bagian Tata Administrasi Pemerintahan
Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 137 Jombang
Telepon : (0321) 862759
No. HP : 0857-4215-2474

Email : bag.pemerintahan.jbg@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerja Sama Daerah"