Legalisasi Dokumen

No. SK: 000.8.3.2/180/438.7.7.19 /2024

  1. KTP-el pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen asli yang akan dilegalisasi (Prodak Kelurahan : Surat Keterngan dan Surat Pernyataan Waris).
  4. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisasi

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Sepanjang

Jl. Kutilang No. 27 Kelurahan Sepanjang - 61257

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon     : 031-7875565

b.  faksimile  : -

c.   email           : kelurahan.sepanjang@gmail.com

d.  hotline WA : 081399040505

e.  Media Sosial :

-     Instagram & Facebook : Kelurahan Sepanjang

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)     website www.lapor.go.id

2)     SMS melalui nomor 1708

3)     twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"