Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Ikatan Dinas / Tugas Belajar

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati Ngawi c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi;
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
  3. Biodata Pemohon;
  4. Fotocopy sah/legalisir SK CPNS;
  5. Fotocopy sah/legalisir SK PNS;
  6. Fotocopy sah/legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  7. Fotocopy sah/legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
  8. Fotocopy sah/legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sedang Ijin Belajar / Ikatan Dinas / Tugas Belajar

  1. Email bidangpka.bkpsdmngawi@gmail.com 
  2. Whatsapp/WA 085736333393 atas nama Rizky Prasetyawan, SE, M.M
  3. Whatsapp/WA 082363535678 atas nama Teguh Purbo Raharjo, A.md.
  4. Menemui Kepala Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
  5. Respon terhadap pengaduan diberikan 5 menit setelah pengaduan diterima


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store