1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada petugas Loket
2. 5 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu,disampaikan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial
3. 5 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemerintah Kabupaten Pandeglang kecamatan Cibitung
Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store