Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa pengantar dari Kepala Desa/Lurah

  1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada petugas Loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial
  3. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  4. Menerima Surat Keterangan Tidak Mampu, menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Menyerahkan berkas pengantar permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada petugas Loket

2. 5 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu,disampaikan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial

3. 5 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemerintah Kabupaten Pandeglang kecamatan Cibitung

Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store