Layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

No. SK: 93/KPA.W30-A7/SK.KP7.1./I/2024

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy buku nikah
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. membawa syarat lain sesuai kebutuhan

  1. Pihak datang ke petugas Posbakum
  2. pihak menyampaikan maksud dan tujuannya serta konsultasi dengan petugas Posbakum
  3. pihak dibuatkan surat permohonan untuk berperkara di pengadilan oleh petugas
  4. dengan membawa surat permohonan tersebut anda bisaq mendaftarkan permnohonan berperkara ke meja PTSP

membantu masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di pangadilan 


Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum, pembuatan gugatan, pembuatan jawaban, replik, duplik

PTSP (Petugas Pengaduan), Kotak Pengaduan dan Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gugatan Mandiri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum)"