Permohonan Pengajuan Akta Perkawinan

No. SK: 000.8.3.2/180/438.7.7.19 /2024

  1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan
  2. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)
  3. KTP-el Suami
  4. Kartu Keluarga suami
  5. KTP-el Istri
  6. Kartu Keluarga istri
  7. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
  8. Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)
  9. Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perkawinan

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Sepanjang

Jl. Kutilang No. 27 Kelurahan Sepanjang - 61257

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon           : 031- 7875565

b. faksimile        : -

c. email               : kelurahan.sepanjang@gmail.com

d. hotline WA : 081399040505

e. Media Sosial :

-     Instagram & Facebook : Kelurahan Sepanjang

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan Akta Perkawinan"