Pencatatan Akte Kelahiran

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu rumah sakit/ Puskesmas/ fasilita kesehatan / dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari Nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa /lurah jika lahir dirumah / tempat lain antara lain : kebun, sawah angkutan umum.
    2. Fotokopi buku nikah/ kutipan akte perkawinan/ bukti lain yang sah
    3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan di daftarkan sebagai anggota keluarga
    4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/ keberadaan orang tuanya
    5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan 2 ( dua ) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
    6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri dengan mengisi F.2.04 dan 2 ( dua ) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing ( OA )
    1. (a) Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain antara lain kebun,sawah, angkutan umum.
    2. (b) Fotokopi buku nikah/ kutipan akte perkawinan/bukti lain yang sah
    3. Fotokopi Dokumen perjalanan
    4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
    5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F.2.03 dan 2 ( dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (a)
    6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F.2.04 dan 2 ( dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (b).

  • Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi formulir F.2.01
    2. Untuk pelayanan secara Offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
    4. Untuk pelayanan online/daring persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    5. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F.2.01
    6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi , karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F.2.01
    7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan kelahiran Orang Asing ( OA )
    1. OA mengisi formulir F.2.01
    2. ntuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
    4. Untuk pelayanan online /daring , persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    5. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F.2.01
    6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F.2.01
    7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.

Khusus untuk kutipan akte kelahiran bagi usia diatas 18 tahun dikenakan sanksi administrasi dengan biaya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Selain Itu Tanpa di Pungut Biaya.

Akte Kelahiran

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akte Kelahiran"