No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024
1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.
Khusus untuk kutipan akte kelahiran bagi usia
diatas 18 tahun dikenakan sanksi administrasi dengan biaya Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) Selain Itu Tanpa di Pungut Biaya.
Akte Kelahiran
1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai
2. Telepon 082160498682
3. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store