Pemberian Surat Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati Ngawi c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi;
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
  3. Surat Keterangan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sedang proses atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara;
  4. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi (Materai 10.000);
  5. Surat Pernyataan (Materai 10.000);
  6. Surat perjanjian terkait pemberian tugas belajar (Materai 10.000);
  7. Surat Keterangan diterima/lulus seleksi dari Perguruan Tinggi / Kampus;
  8. Jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi;
  9. Biodata Pemohon Tugas Belajar;
  10. Fotocopy Akreditasi Program Studi yang diikuti paling kurang : a. Akreditasi B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau b. Akreditasi C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
  11. Fotocopy sah/legalisir SK CPNS;
  12. Fotocopy sah/legalisir SK PNS;
  13. Fotocopy sah/legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  14. Fotocopy sah/legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir bagi struktural dan fungsional;
  15. Fotocopy sah/legalisir dan Ijazah Pendidikan Formal terakhir;
  16. Fotocopy sah/legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik;

  1. PNS menyampaikan permohonan tertulis melalui OPD;
  2. OPD mengirimkan permohonan kepada Bupati c.q Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi;
  3. Petugas pengadministrasi tugas belajar mengecek kelengkapan persyaratan;
  4. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan ke OPD;
  5. Jika berkas permohonan sudah lengkap/sesuai dengan ketentuan maka petugas pengadministrasi tugas belajar akan memproses penerbitan surat tugas belajar dengan membuat konsep surat tugas belajar;
  6. Mengajukan Konsep surat tugas belajar kepada Bupati untuk ditandatangani;
  7. Surat tugas belajar yang sudah ditandatangani dikirim kembali ke BKPSDM;
  8. Menyerahkan Surat tugas belajar kepada PNS melalui OPD.

30 hari


Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store