Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. • Surat Permohonan Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap yang di koordinir Ketua KUB mengetahui manager TPI / penyuluh • Daftar Penerima Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap.

§  Petugas loket menerima berkas permohonan  dan memeriksa kelengkapan.

§  Petugas loket mengagenda permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas.

§  Petugas agenda surat masuk meneruskan pemohonan   yang telah didisposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap

§  Kabid Perikanan Tangkap mendisposisi sub koordinator untuk memeriksa, meneliti dan verifikasi data dan menghitung kelayakan penerima konsumsi BBM

§  Sub Koordinator Pengelolaan dan Kelembagaan Sumber Daya membuatkan surat rekomendasi yang di tandatangani Kepala Dinas.

Petugas loket mengadministrasi surat rekomendasi untuk diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Ø  Pengaduan langsung kepada petugas

Ø  Surat tertulis 

Ø  Telepon          : (0291) 591340

Ø  Email : diskankabjepara@gmail.com

Ø  Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/

SPAN/Lapor   : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap"