No. SK: 21 Tahun 2022
§ Petugas loket menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan.
§ Petugas loket mengagenda permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas.
§ Petugas agenda surat masuk meneruskan pemohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap
§ Kabid Perikanan Tangkap mendisposisi sub koordinator untuk memeriksa, meneliti dan verifikasi data dan menghitung kelayakan penerima konsumsi BBM
§ Sub Koordinator Pengelolaan dan Kelembagaan Sumber Daya membuatkan surat rekomendasi yang di tandatangani Kepala Dinas.
Petugas loket mengadministrasi surat rekomendasi untuk diberikan kepada pemohonTidak dipungut biaya
Dokumen
Ø Pengaduan langsung kepada petugas
Ø Surat tertulis
Ø Telepon : (0291) 591340
Ø Email : diskankabjepara@gmail.com
Ø Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/
SPAN/Lapor : lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store