Pendaftaran Permohonan Pindah

No. SK: 000.8.3.2/180/438.7.7.19 /2024

  1. Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Pemohon
  4. Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
  6. Kartu Keluarga tujuan, jika numpang KK
  7. No HP dan email aktif pemohon

Jika berkas dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan pengambilan SKPWNI

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Sepanjang

Jl. Kutilang No. 27 Kelurahan Sepanjang - 61257

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon           : 031- 7875565

b. faksimile        : -

c. email               : kelurahan.sepanjang@gmail.com

d. hotline WA : 081399040505

e. Media Sosial :

-     Instagram & Facebook : Kelurahan Sepanjang

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Pindah"