Penerbitan Surat Keterangan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI keluar wilayah NKRI
    1. KK
    2. KTP-el

  • Penerbitan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F.103
    2. WNI menyerahkan KK,KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas
    3. Dinas menyerahkan SKPLN
    4. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
    5. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
    6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa, solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga didalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada kartu keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
    7. Catatan : WNI yang telah pindah dan berstatus menetap diluar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

SKPLN

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon/Whatsapp : 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI"