Tb Dan Tb Kebal Obat

  • WBP
    1. - Formulir Skrining dan Pemeriksaan - Surat Rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB - Surat persetujuan terapi TB - Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat - Surat Pesetujuan untuk terapi TB Kebal Obat - Surat Pengantar dari Kepala Lapas

  • Petugas
    1. - Dokter melaksanakan skrining TB - Suspek TB ditempatkan diruang Isolasi - Pemeriksaan dahak dan triase TB - TB Positif ditempatkan diruang isolasi - WBP Positif TB diskrining HIV - Terapi TB Dots - Kepala UPT memberikan surat pengantar untuk penatalaksaan TB dan melaporkan kejadian per tiga bulan

Mengikuti prosedur yang berlaku

Biaya Berobat, Skrining dan Pengambilan Obat

Penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat

-       Publik menyampaikan pengaduan

melalui sarana yang disediakan UPT

Lapas;

-       Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-       Pejabat yang terkait dengan

pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk

Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak

Nomor Pengaduan: 082157982786 Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tb Dan Tb Kebal Obat"