7 Hari
Tidak dipungut biaya
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin
- Langsung melalui petugas yaitu Staf Seksi Pengaduan dan Informasi atau Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi;
- Website:http://eperizinan.asahankab.go.id.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penangkapan/ Pengambilan Induk/ Benih Ikan Di Perairan Darat Kbli (03125) Skala Usaha Kecil, Menengah Dan Besar/Kapal Penangkap Ikan Dengan Ukuran Diatas 5 (Lima) Gross Tonnage Atau Tanpa Menggunakan Kapal Penangkap Ikan)"