Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. Surat Pengantar ( Asli ) dari rukun tetangga dan rukun warga atau kepala Lingkungan
    2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting
    3. Fotokopi Bukti Pendidikan terakhir
  • Pencatatan Biodata WNI di luar Wilayah NKRI
    1. Fotokopi dokumen Perjalanan republic Indonesia
    2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
    3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting
    4. Fotokopi Bukti Pendidikan terakhir.
  • Pencatatan Biodata Orang Asing ( OA )
    1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  • Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F1.01.
    2. WNI menyerahkan surat pengantar RT/RW ( tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan )
    3. (c) WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik )
    4. (d) WNI menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir ( ijajah )
    5. Apabila huruf (c) dan huruf (d) tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 surat pernyataan tidak memiliki Dokumen kependudukan
    6. WNI menyerahkan surat pernyataan ( asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
    7. Dinas menerbitkan biodata dalam hal biodata diminta oleh penduduk Donas memberikan biodatanya
    8. Catatan : Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • Pencatatan Biodata WNI di luar Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F.1.01
    2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( Paspor/SPLP )
    3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili ( surat keterangan dari instansi berwenang )
    4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan ( surat keterangan lahir )
    5. WNI menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir ( ijajah )
    6. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan NIK ( F.1-10 ) dan biodata
    7. Catatan : Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • Pencatatan Biodata Orang Asing ( OA )
    1. OA mengisi F.1.01
    2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan ( pasport )
    3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP
    4. Dinas menerbitkan Biodata dalam hal biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata Penduduk

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon/Whatsapp : 082160498682

3.   Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"